ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2025, 57 HLM.
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih untuk menigkatkan pelayanan public, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan secara komperehensif dan terpadu dalam suatu system penyelenggaraan kearsipan, sehingga diperlukan pedoman untuk memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan di daerah; -Untuk menjalankan tanggungjawab penyelenggaraan kearsipan daerah sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan sebagaimana ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan; -Dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah; -Peraturan daerah ini menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan. |
|
CATATAN : |
-Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. -Diundangkan di Buntok pada tanggal 30 Desember 2025 -Lembaran daerah kabupaten barito selatan tahun 2025 nomor 9 -Nomor registrasi peraturan daerah kabupaten barito selatan, provinsi Kalimantan tengah : 09,113/2025 |